1 hari laluSosmed Lainnya @andreann512 · Lainnya
Semua artikel
Panduan17 Oktober 2026 3 menit baca

Pasal 378 KUHP Tentang Apa? Penipuan Pasal Berapa di KUHP Baru 2026

Pasal 378 KUHP adalah pasal tentang penipuan. Sejak 2 Januari 2026, aturannya pindah ke Pasal 492 KUHP baru (UU 1/2023). Ini bunyi, unsur, dan ancaman hukumannya.

Ditulis oleh Tim penipu.me


Jawaban singkatnya: Pasal 378 KUHP adalah pasal tentang penipuan. Tapi sejak 2 Januari 2026, KUHP lama sudah diganti KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dan penipuan sekarang diatur di Pasal 492. Isinya hampir sama, ancaman penjaranya tetap paling lama 4 tahun, tapi dendanya jauh lebih besar.

Jadi kalau kamu nanya "penipuan pasal berapa?", jawabannya tergantung kapan kejadiannya:

  • Kejadian sebelum 2 Januari 2026 → umumnya masih memakai Pasal 378 KUHP lama.
  • Kejadian mulai 2 Januari 2026 → memakai Pasal 492 KUHP baru.

Bunyi Pasal 378 KUHP (lama)

Dalam terjemahan yang umum dipakai, Pasal 378 KUHP berbunyi kurang lebih begini:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kalimatnya panjang, tapi intinya cuma tiga hal: ada niat untung secara tidak sah, ada cara menipu, dan korban jadi menyerahkan sesuatu.

Pasal 492 KUHP baru: penggantinya

Di KUHP baru, rumusan penipuan dipindah ke Pasal 492. Isinya mempertahankan inti yang sama: setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Perbandingan singkatnya:

  • Nomor pasal: 378 (KUHP lama) → 492 (KUHP baru).
  • Penjara: paling lama 4 tahun → tetap paling lama 4 tahun.
  • Denda: KUHP lama tidak mencantumkan denda di pasal ini → KUHP baru menambahkan denda paling banyak kategori V (Rp500 juta), sebagai alternatif dari penjara.
  • Akibat yang dijerat: KUHP baru menyebut juga "membuat pengakuan utang", jadi cakupannya sedikit lebih jelas.

Unsur-unsur penipuan, versi gampang

Supaya sebuah perbuatan masuk penipuan menurut pasal ini, unsurnya harus terpenuhi semua:

  1. Ada maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  2. Keuntungan itu melawan hukum — bukan hak si pelaku.
  3. Pakai cara menipu: nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
  4. Korban tergerak untuk menyerahkan barang/uang, memberi utang, atau menghapus piutang.

Penjelasan lebih detail tiap unsurnya ada di artikel unsur penipuan menurut hukum.

Contoh kasus sehari-hari

  • Toko online fiktif: pelaku pajang HP murah di media sosial, kirim foto "stok", lalu menghilang setelah korban transfer. Ada tipu muslihat (toko palsu) dan korban menyerahkan uang.
  • Ngaku petugas bank: pelaku menelepon, mengaku CS bank, lalu minta korban transfer ke "rekening aman". Ada kedudukan palsu.
  • Investasi bodong: pelaku menjanjikan untung pasti 10% per minggu dengan cerita yang disusun meyakinkan. Ada rangkaian kebohongan.

Kalau pelaku cuma telat bayar utang tapi sejak awal tidak menipu, itu belum tentu penipuan, karena bisa masuk ranah perdata (wanprestasi). Bedanya juga perlu dipahami dari penggelapan; baca beda penipuan dan penggelapan.

Penipuan online: bisa kena UU ITE juga

Kalau penipuannya lewat internet (chat, marketplace, media sosial), selain pasal penipuan di KUHP, pelaku juga bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024). Pasal ini menyasar orang yang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal mana yang dipakai di sebuah kasus, itu keputusan penyidik dan jaksa berdasarkan fakta kasusnya. Artikel ini bukan nasihat hukum. Untuk kasusmu sendiri, konsultasikan ke polisi atau penasihat hukum.

Kena tipu? Ini langkahnya

  1. Simpan semua bukti — screenshot chat, bukti transfer, profil akun, link toko.
  2. Hubungi bank atau e-wallet kamu secepatnya untuk minta pemblokiran dana. Detailnya ada di cara mengembalikan uang kena tipu transfer.
  3. Lapor ke polisi, bisa lewat SPKT terdekat atau kanal online. Lihat penipuan lapor ke mana.
  4. Peringatkan warga lain dengan membuat laporan di penipu.me, supaya nomor atau rekening yang sama nggak makan korban baru.

Dan sebelum transfer ke siapa pun yang belum kamu kenal, biasakan cek dulu nomor rekening atau HP-nya.

Ragu sebelum transfer?

Cek nomor rekening, nomor HP, atau toko-nya dulu di penipu.me. Cuma butuh beberapa detik.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus yang kamu alami, pertimbangkan berkonsultasi dengan pihak berwenang.

Pasal 378 KUHP Tentang Apa? Penipuan Pasal Berapa di KUHP Baru 2026 · penipu.me